KETERBUKAAN DAN KEADILAN


A.Pengertian  keterbukaan dan keadilan
Pengertian keterbukaan dan keadilan berasal dari kata terbuka dan transparan.Dengan demikian keterbukaan atau transparansi adalah tindakan yang memungkinkan suatu persoalan menjadi jelas,mudah di pahami,dan tidak disangsikan lagi kebenarannya.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia keadilan berasal dari kata “adil” yang berarti kejujuran,kelurusan,dan keikhlasan dan tidak berat sebelah,tidak memihak,serta tidak sewenang-wenang.
Sedangkan menurut Ensiklopedi Indonesia kata “adil” berarti:
A.Tidak berat sebelah atau memihak kesalah satu
B.Memberikan sesuatu kepada setiap orang sesuai dengan hak yang diperolehnya
C.Mengetahui hak dan kewajiban,mana yang benar dan mana yang salah,jujur,tepat,menurut aturan yang berlaku
D.Tidak pilih kasih dan pandang siapapun,setiap orang diperlukan  sesuai hak dan kewajibannya
B.Macam-Macam Keadilan
1.Keadilan Komutatif(iustitia commutativa)
Keadilan Komutatif(iustitia commutativa) adalah keadilan yang memberikan kepada masing-masing orang apa yang menjadi bagiannya berdasarkan hak seseorang(diutamakan objek tertentu yang merupakan hak seseorang)
Contoh:Setiap orang memiliki hidup dimana hidup adalah hak milik setiap orang.maka menghilangkan hidup orang lain adalah perbuatan melanggar hak dan tidak adil
B.Keadilan Distributif(iustitia distributiva)
Keadilan Distributif(iustitia distributiva) adalah keadilan yang memberikan kepada masing-masing orang apa yang menjadi haknya berdasarkan asas proporsionalitas atau kesebandingan berdasarkan kecukupan,jasa/kebutuhan
Contoh:Tidak adil kalau seorang pejabat tinggi yang koruptor memperoleh penghargaan dari presiden
C.Keadilan Legal(iustitia legalis)
Keadilan Legal(iustitia legalis) adalah keadilan berdasarkan undan-undang(objeknya masyarakat)yang dilindungi undang-undang untuk kebaikan bersama(bonum commune)
Contoh:Adil kalau semua pengendara menaati rambu-rambu lalu lintas
D.Keadilan Vindikatif(iustitia vindicativa)
Keadilan Vindikatif(iustitia vindicativa) adalah yang memberikan  keadilan kepada masing-masing orang hukuman atau denda sesuai dengan pelanggarannya/kejahatannya
Contoh:Tidak adil jika koruptor hukumannya ringan sedangkan pencuri semangka dihukum berat
E.Keadilan Kreatif
Keadilan Kreatif adalah keadilan yang memberikan kepada masing-masing orangnya kebebasan untuk menciptakan sesuai dengan kreativitas yang dimilikinya diberbagai bidang kehidupan
Contoh:Adil kalau seorang penyair diberikan kebebasan untuk menulis,bersyair dengan kreativitasnya
F.Keadilan Protektif
Keadilan Protektif adalah keadilan yang memberikan perlindungan kepada pribadi-pribadi dari tindakan sewenang-wenang pihak lain.
F.Keadilan Sosial
Menurut Franz Magnis Suseno, Keadilan Sosial adalah keadilan yang pelaksanaannya tergantung dari struktur proses ekonomi,politik,sosial,budaya,dan ideologis dalam masyarakat

Untuk selengkapnya bisa download disini
Share on Google Plus

About Lovely Bangka Belitung

0 komentar:

Posting Komentar